Headlines News :
Topics :
Diberdayakan oleh Blogger.
Create your own banner at mybannermaker.com!
Copy this code to your website to display this banner!
More on this category »
More... »
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Larangan Perempuan Duduk Kangkang Abaikan Unsur Keselamatan

 Rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam mengeluarkan aturan yang melarang perempuan duduk terbuka atau kangkang di atas motor menuai pro dan kontra.
Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Yenny Wahid mengungkapkan bahwa sebuah peraturan lahir dengan banyak pengaruhnya diantaranya kondisi sosiologis maupun historis dari masyarakat itu sendiri.
Yenny mengatakan merujuk pada kondisi sosiologis dari masyarakat Aceh yang sangat mengagung-mengagungkan perempuan dan sangat memberikan ruang kepada perempuan dalam ruang publik, menjadi pertanyaan besar buat Yenny dengan adanya aturan tidak boleh duduk kangkang di atas motor.
“Kalau mengambil contoh rujukan historisnya saja, pada zaman dulu seperti Cut Nyak Din katakanlah, itu kan tidak mungkin naik kuda mimpin perang nyengklak (duduk menyamping) kan tidak mngkin, nah dari rujukan sosiologis saja, sudah tidak tepat untuk tidak membolehkan duduk disepeda motor  tidak boleh mengangkang,” kata Yenny saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
Yenny melihat bila Peraturan Daerah (Perda) tersebut dijalankan, maka terlihat kesan dipaksakan. Dengan ada peraturan tersebut justru malah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terang Yenny, syariat islam yang penting itu adalah prinsip-prinsip dasarnya.
Prinsip dasar Syariat Islam adalah membawa kemasalahatan atau membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan sebaliknya membawa keresahan.
“Nah ini dengan adanya Perda, duduk menyamping itu kan riskan jatuh, itu tidak membawa maslahat namanya. Karena unsur keselamatannya terabaikan, hanya masalah sopan satun.Sopan santun itu bagus kalau mau dipupuk di masyarakat, tetapi apakah harus dengan Perda, kalau semua diatur dengan Perda, kiai dan ulama hingga pendeta pensiun dong,siapa yang mengajarkan moralitas di masyarakat kan seharusnya mereka,” ujarnya.
Menurut Yenny, peraturan tidak boleh duduk kangkang di atas motor tidak perlu sampai diatur mendetail ke dalam hukum positif .
“Kalau pemerintahnya khawatir, misalnya dengan keselamatan perempuan di ruang publik, maka itu yang harus dilakukan, mendingan membuat transportasi publik khusus perempuan saja, misalnya angkot khusus perempuan, itu lebih menjamin, dan pasti perempuan lebih suka, dari pada naik sepeda motor,” kata Yenny.
(tribunnews)

Krisis di Yunani Akibat Banyak yang Kemplang Pajak, Bagaimana Dengan Indonesia ?

Salah satu penyebab krisis keuangan yang parah di Yunani adalah besarnya nilai pajak yang selama ini dikemplang. Sebagai bagian upaya selamat dari krisis, Yunani harus mereformasi pemungutan pajak dan sekaligus menindak kecurangan pajak. 

Demikian saran dari pejabat tinggi Uni Eropa urusan pajak, Algirdas Semeta. Dalam wawancara dengan surat kabar Yunani, seperti yang dikutip kantor berita Reuters, Semeta menilai bahwa pendapatan yang hilang dari sektor pajak bisa mencapai lima persen dari output nasional negara itu.

Bahkan menurut perkiraan para pakar, perekonomian Yunani yang tidak terpantau sistem pajak berjumlah lebih dari seperempat dari output tahunan negara itu pada 2011. Ini merupakan level tertinggi di kalangan anggota Uni Eropa.

Di Yunani, sudah menjadi lumrah bagi para pelaku usaha kecil untuk melaporkan penjualan yang lebih rendah dari sebenarnya sehingga membayar pajak pertambahan nilai yang lebih rendah dari seharusnya. Para wirausaha seperti tukang ledeng dan tukang listrik memilih dibayar secara tunai dan tidak membuat tanda terima.

"Menurut perkiraan kami di Komisi Eropa, dari 53 miliar euro pajak yang jatuh tempo kepada negara Yunani, 15 hingga 20 persen seharusnya bisa dipungut," kata Semeta kepada surat kabar Kathimerini.

Dia menyarankan sistem pajak Yunani perlu dirombak dengan peraturan yang lebih ringkas dan mudah. Peraturan baru sedang dirancang untuk mencabut sejumlah pengecualian pajak dan menaikkan pajak properti, korporat dan rumah tangga yang berpendapatan di atas rata-rata. Pemerintah juga berencana memungut pajak atas pendapatan modal dari harga saham yang diperdagangan di bursa Athena.

Langkah-langkah itu diharapkan bakal menambah pemasukan dari sektor pajak sekitar 2,5 miliar euro selama 2013-2014. Menggenjot pendapatan dari sektor pajak perlu bagi Yunani untuk mengatasi krisis utang.

Berita Vivanews tersebut membuat kita berpikir, mungkin saja krisis di negeri kita juga karena banyak yang ngemplamg pajak, apa lagi banyak berita yg kita baca bahwa oknum di instansi pajak juga banyak yg bermain mata dengan para pengusaha... haddeuuuuuhhhhh.....

KAMIS BESOK, KPK PANGGIL BUPATI BOGOR TERKAIT HAMBALANG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Bogor, Rahmat Yasin pada Kamis (13/12) mendatang terkait kasus korupsi Hambalang.

"Kamis (13/12) besok juga ada pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, soal Hambalang ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Menurut Johan pemeriksaan terhadap Rahmat Yasin akan berkaitan dengan dua tersangka yaitu Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat bersama-sama dengan Deddy Kusdinar.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitment (PPK).

Baik Deddy maupun Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Dirjen di Kempora Toho Cholik, PNS di Kempora Wisler Manalu, Staf Bappeda Kabupaten Bogor Joko Pitoyo dan Mantan Sekda Kabupaten Bogor Achmad Sundawa.
Sebelumnya mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kerap menuduh adanya aliran dana terkait proyek Hambalang. (ANT)

Mantan Sekda dan Staf Bappeda Kab. Bogor Diperiksa KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus Hambalang untuk tersangka Andi Mallarangeng. Empat saksi itu adalah mantan Sekda Kabupaten Bogor Achmad Sundawa, Staf Bappeda Kab. Bogor Joko Pitoyo, dan juga mantan Dirjen Kemenpora Toho Cholik Mutohir, dan Wisler Manalu.

"Kesemuanya sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12).

Pantauan merdeka.com, baru Wisler telah hadir di KPK. Wisler mengenakan kemeja putih lengan panjang. Wisler merupakan Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama yakni Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar. Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain. Deddy pun telah diperiksa untuk Andi.

Kemudian, KPK menetapkan Menpora Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.

KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar.

Dua Ormas Bogor Bentrok

Dua Ormas besar Bogor terlibat bentrok di depan Gedung DPRD Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/12) sore. Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan rusak dan tiga orang luka-luka.



Kedua massa merupakan massa yang pro dan kontra dengan pencalonan dua calon direksi PDAM Tirta Pakuan yaitu Untung Kurniadi dan Henry Darwin.

Menurut Kabagops Polresta Bogor Kompol Sahroni, aksi itu terjadi secara spontan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait bentrok tersebut. Usai bentrokan, polisi masih menjaga ketat gedung DPRD.

"Kita lakukan penyekatan terhadap teman-teman di lokasi. Sedangkan kelompok dari luar, dilakukan penyisiran karena mereka sudah tidak ada di tempat," kata Sahroni.

Bentrok antara Benteng Bogor Raya (BBR) dengan Barisan Banteng Raya Pajajaran (BBRP) di depan Kantor DPRD Bogor berbuntut panjang, sejumlah markas milik BBR dirusak masa BBRP.

Pos milik BBR yang dirusak adalah di Kampung Cimenteng Rt 1/2, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, kursi dan kaca markas BBR dirusak. Tak haya itu, pos BBR di Cigombong, juga dirusak, bahkan pos BBR di Kampung Cijahe dibakar masa BBRP.. (sindo/merdeka.com)

Enam Pelaksana Proyek Binamarga Terancam Black List



Bogor, Hot News - Sebanyak enam perusahaan pelaksana paket proyek di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kab. Bogor terancam kena sanksi black list.

"Dari 17 perusahaan, ada 6 perusahaan yang terancam kena sanksi black list, dan yang sudah positif ada 2 perusahaan, yaitu pada paket proyek Jembatan Cisero dan proyek Jembatan Cihideng" Ujar Kabid Pembangunan Rehabilitasi Jalan, Pengairan dan Jembatan DBMP Kab. Bogor, Budi CW, Kamis (6/12).

Sampai saat ini, kata Budi, mereka sedang berjuang untuk segera menyelesaikan pekerjaan agar tepat waktu sesuai yang tercantum dalam perjanjian kontrak.

"Sekarang sudah mendekati batas akhir masa pelaksanaan pekerjaan, makanya minggu-minggu ini sedang kita pantau," tegas Budi

Namun, kata Budi, kami akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum memutuskan perusahaan mana saja yang memang memenuhi unsur diberikan sanksi black list.

"Masih ada kemungkinan bagi perusahaan yang keterlambatannya tidak melebihi 5 persen dari nilai kontrak untuk melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan maksimal waktu 50 hari kerja, namun tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai aturan,"

Dijelaskan Budi, bahwa sesuai ketentuan, perusahaan yang terkena sanksi black list tidak bisa mengikuti tender selama 2 tahun.(zak)

Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah Ingusan

Bogor - Seorang kakek berusia 64 tahun di Bogor dilaporkan ke Polres Bogor Kota karena mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. Polisi langsung memeriksa dan melakukan visum korban serta segera memanggil pelaku.

Pelaku yang bernama Mad Ali merupakan warga Bogor Tengah, Kota Bogor. Sementara korban adalah tetangganya.

Perlakuan Mad Ali terkuak setelah orangtua korban, Dedi, merasa curiga melihat anaknya murung. Terlebih saat Dedi sering melihat anaknya menangis setiap kali buang air kecil. "Katanya sakit setelah dipegang-pegang sama Pak Mad Ali," kata Dedi saat membuat laporan di SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Bogor Kota, Selasa (4/12/2012).

Menurut keterangan korban, kelakuan bejat itu dilakukan di depan teman korban yang juga cucu dari pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota Ipda Mellisa Siregar mengatakan, pihaknya masih memeriksa korban untuk mendalami kasus pencabulan tersebut. "Orangtua korban baru melapor, sekarang masih diperiksa. Untuk menguatkan bukti, korban akan divisum dulu," katanya ketika ditemui wartawan.

Selain itu, lanjut Mellisa, PPA Polres Bogor Kota juga akan memintai keterangan teman korban. "Pelaku secepatnya akan kita panggil, akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya. (detik)

Waspadai HIV/AIDS, Kamar Kontrakan Jadi Tempat Praktek PSK


Kamar kos di Karawang jadi tempat praktik PSK
Pemkab Karawang perlu melokalisasi pekerja seks komersial untuk mencegah penularan HIV/AIDS, kata Direktur Yayasan Kita Kita, Iwan Soemantri Amintapraja. Sebabnya kini para PSK tersebar di mana-mana. Mereka bahkan beroperasi di kamar-kamar kos.

Yayasan Kita Kita merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat pegiat HIV/AIDS di Karawang, memiliki ratusan warga binaan yang umumnya merupakan pekerja seks komersial. Keberadaan pekerja seks komersial (PSK) di Karawang itu sendiri tersebar di sejumlah tempat sekitar Karawang, mulai dari perkotaan sampai pedesaan.

"Jika keberadaan PSK dibiarkan tersebar di sejumlah titik wilayah Karawang, itu sama saja membiarkan virus HIV/AIDS bertebaran di mana-mana. Jadi, perlu dibentuk lokalisasi untuk mengurung penyebaran virus itu," kata Iwan di Karawang, Sabtu (1/12). Demikian dikutip antara.

Dikatakannya, sesuai dengan survei yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, di Karawang ini terdapat 53 titik transaksi seksual.

"Rumah-rumah kos yang sering disalahgunakan untuk kegiatan serupa," jelas Iwan.

Menurut dia, terobosan dengan membentuk wilayah binaan atau lokalisasi PSK tersebut merupakan bagian dari upaya meregulasi maraknya seks di Karawang. Sebab, jika seks itu tidak diregulasi maka akan bertebaran virus HIV/AIDS di banyak tempat.

Dengan adanya lokalisasi PSK, maka bisa diketahui perkembangan virus HIV/AIDS di Karawang. Atas hal itu lebih baik disatu-titikkan lokalisasi PSK tersebut. Dia menilai pembentukan wilayah binaan atau lokalisasi PSK itu merupakan bagian dari upaya menurunkan kasus HIV/AIDS di Karawang.

Hingga kini kasus HIV/AIDS di Karawang cukup tinggi, mencapai 69 kasus selama Januari-November 2012. Sedangkan data lama hingga akhir Desember 2011, kasus HIV/AIDS di Karawang mencapai 283 kasus.

Terkait RUU Ormas, Kemendagri Dinilai Melangkahi Kemenkumham


Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan  menunjukan pengaturan yang semakin salah arah dan tumpang tindih.


Dia mencontohkan, pasal 54 RUU Ormas bermaksud mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi peraturan tentang badan hukum perkumpulan yang hingga kini masih diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.

"Padahal RUU Perkumpulan sendiri sudah sejak lama disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih lagi RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014 Nomor 228," katanya, Minggu (2/12).

Dijelaskan Ronald, pengaturan RUU Ormas yang didorong oleh Kemendagri ini seperti menihilkan kerja persiapan penyusunan RUU Perkumpulan yang telah dilakukan oleh Kemenkumham.

Lebih jauh lagi, RUU Ormas terkesan mendorong kembalinya politik sebagai panglima di atas hukum dengan bermaksud membawahi Perkumpulan dan Yayasan yang merupakan kewenangan Kemenkumham.

Jika RUU Ormas disahkan, berbagai Yayasan dan Perkumpulan yang bergerak di bidang sosial akan terseret ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ia menyatakan, kalaupun Kemendagri melalui Ditjen Kesbangpol bermaksud untuk menggunakan pendekatan politik kepada organisasi bentukan masyarakat, maka seharusnya hal itu hanya boleh diterapkan pada organisasi sayap (onderbouw) partai politik.

Menurutnya, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang bunyinya "Partai politik berhak: j. membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik."

Ia menyesalkan ikut campurnya Kemendagri yang berupaya membawahi Yayasan dan Perkumpulan merupakan tindakan yang melangkahi kewenangan Kemenkumham, mengacaukan kerangka hukum, dan mengedepankan politik sebagai panglima. "DPR seharusnya segera menghentikan pembahasan RUU Ormas yang jelas salah kaprah," ungkapnya.

Ronald mengingatkan, jangan karena segelintir Ormas bermasalah lalu kemudian DPR membangkitkan kembali UU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru. DPR sebaiknya kembali kepada kerangka hukum yang benar, yakni UU Perkumpulan untuk organisasi berbasiskan keanggotaan (membership-based organization) dan UU Yayasan untuk organisasi tanpa anggota (non membership organization)

Mahfud : Tak ada perlindungan, Pekerja Pers masih terancam

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kebebasan pers pasca reformasi sudah lebih maju. Namun sayangnya, kebebasan tersebut, kata Mahfud, tidak diiringi dengan perlindungan terhadap perkerja pers.

Pers menurutnya, masih terancam oleh negara yang notabene dijalani pemerintah, lalu pemilik modal dan kelompok anarkis yang kerap menebar teror.

"Saat ini kebebasan pers memang jauh lebih baik, tapi tetap saja masih ada tiga ancaman terhadap pers," kata Mahfud saat menjadi pembicara diskusi kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hotel Millenium, Jakarta, Minggu (2/12/2012)

Lebih lanjut, menurut Koordinator Presidium KAHMI dalam Munas Riau itu, meski pemerintah tak melakukan kekerasan langsung terhadap insan pers, tapi masih terkesan membiarkan adanya kekerasan terhadap pers, yang dilakukan masyarakat anarkis.

Sementara ancaman lain yakni perusahaan tempat bekerjanya insan pers tersebut. Karena kerap pemilik modal mendistorsikan sejumlah informasi yang seharusnya dapat tayang di suatu media.

"Misalnya, si wartawan memiliki temuan bagus tapi tidak boleh tayang. Tergantung peristiwa itu angle apa dan dilihat perusahaan ini milik siapa," kata Mahfud.

Sedangkan ancaman ketiga, imbuhnya, berasal dari kelompok masyarakat yang melakukan tindakan anarkis seperti terorisme, pembunuhan, penembakan, hingga surat ancaman. Karena itu ia berharap ke depan, konstitusi dapat menjamin serta melindungi pers dengan le ih baik lagi.

"Karena UU pokok pers (saat ini) tidak memuat pasal perlindungan, hanya keterbukaan," imbuhnya. (tribunnews.com)
 

Visitor

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Hot News Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger