Bogor - Seorang kakek berusia 64 tahun di Bogor
dilaporkan ke Polres Bogor Kota karena mencabuli bocah perempuan berusia
6 tahun. Polisi langsung memeriksa dan melakukan visum korban serta
segera memanggil pelaku.
Pelaku yang bernama Mad Ali merupakan warga Bogor Tengah, Kota Bogor. Sementara korban adalah tetangganya.
Perlakuan Mad Ali terkuak setelah orangtua korban, Dedi, merasa curiga melihat anaknya murung. Terlebih saat Dedi sering melihat anaknya menangis setiap kali buang air kecil. "Katanya sakit setelah dipegang-pegang sama Pak Mad Ali," kata Dedi saat membuat laporan di SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Bogor Kota, Selasa (4/12/2012).
Menurut keterangan korban, kelakuan bejat itu dilakukan di depan teman korban yang juga cucu dari pelaku.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota Ipda Mellisa Siregar mengatakan, pihaknya masih memeriksa korban untuk mendalami kasus pencabulan tersebut. "Orangtua korban baru melapor, sekarang masih diperiksa. Untuk menguatkan bukti, korban akan divisum dulu," katanya ketika ditemui wartawan.
Selain itu, lanjut Mellisa, PPA Polres Bogor Kota juga akan memintai keterangan teman korban. "Pelaku secepatnya akan kita panggil, akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya. (detik)
Pelaku yang bernama Mad Ali merupakan warga Bogor Tengah, Kota Bogor. Sementara korban adalah tetangganya.
Perlakuan Mad Ali terkuak setelah orangtua korban, Dedi, merasa curiga melihat anaknya murung. Terlebih saat Dedi sering melihat anaknya menangis setiap kali buang air kecil. "Katanya sakit setelah dipegang-pegang sama Pak Mad Ali," kata Dedi saat membuat laporan di SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Bogor Kota, Selasa (4/12/2012).
Menurut keterangan korban, kelakuan bejat itu dilakukan di depan teman korban yang juga cucu dari pelaku.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota Ipda Mellisa Siregar mengatakan, pihaknya masih memeriksa korban untuk mendalami kasus pencabulan tersebut. "Orangtua korban baru melapor, sekarang masih diperiksa. Untuk menguatkan bukti, korban akan divisum dulu," katanya ketika ditemui wartawan.
Selain itu, lanjut Mellisa, PPA Polres Bogor Kota juga akan memintai keterangan teman korban. "Pelaku secepatnya akan kita panggil, akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya. (detik)
Posting Komentar