Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Bogor,
Rahmat Yasin pada Kamis (13/12) mendatang terkait kasus korupsi
Hambalang.
"Kamis (13/12) besok juga ada pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, soal Hambalang ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).
Menurut Johan pemeriksaan terhadap Rahmat Yasin akan berkaitan dengan dua tersangka yaitu Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat bersama-sama dengan Deddy Kusdinar.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitment (PPK).
Baik Deddy maupun Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Dirjen di Kempora Toho Cholik, PNS di Kempora Wisler Manalu, Staf Bappeda Kabupaten Bogor Joko Pitoyo dan Mantan Sekda Kabupaten Bogor Achmad Sundawa.
Sebelumnya mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kerap menuduh adanya aliran dana terkait proyek Hambalang. (ANT)
"Kamis (13/12) besok juga ada pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, soal Hambalang ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).
Menurut Johan pemeriksaan terhadap Rahmat Yasin akan berkaitan dengan dua tersangka yaitu Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat bersama-sama dengan Deddy Kusdinar.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitment (PPK).
Baik Deddy maupun Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Dirjen di Kempora Toho Cholik, PNS di Kempora Wisler Manalu, Staf Bappeda Kabupaten Bogor Joko Pitoyo dan Mantan Sekda Kabupaten Bogor Achmad Sundawa.
Sebelumnya mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kerap menuduh adanya aliran dana terkait proyek Hambalang. (ANT)
Posting Komentar