Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus Hambalang untuk tersangka Andi Mallarangeng. Empat saksi itu adalah mantan Sekda Kabupaten Bogor Achmad Sundawa, Staf Bappeda Kab. Bogor Joko Pitoyo, dan juga mantan Dirjen Kemenpora Toho Cholik Mutohir, dan Wisler Manalu.
"Kesemuanya sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12).
Pantauan merdeka.com, baru Wisler telah hadir di KPK. Wisler mengenakan kemeja putih lengan panjang. Wisler merupakan Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama yakni Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar. Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain. Deddy pun telah diperiksa untuk Andi.
Kemudian, KPK menetapkan Menpora Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.
KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar.
Posting Komentar