Bogor, Hot News - Sebanyak enam perusahaan pelaksana paket proyek di Dinas Bina Marga
dan Pengairan (DBMP) Kab. Bogor
terancam kena sanksi black list.
"Dari 17 perusahaan, ada 6 perusahaan yang terancam kena sanksi black list, dan yang sudah positif ada 2 perusahaan, yaitu pada paket proyek Jembatan Cisero dan proyek Jembatan Cihideng" Ujar Kabid Pembangunan Rehabilitasi Jalan, Pengairan dan Jembatan DBMP Kab. Bogor, Budi CW, Kamis (6/12).
"Dari 17 perusahaan, ada 6 perusahaan yang terancam kena sanksi black list, dan yang sudah positif ada 2 perusahaan, yaitu pada paket proyek Jembatan Cisero dan proyek Jembatan Cihideng" Ujar Kabid Pembangunan Rehabilitasi Jalan, Pengairan dan Jembatan DBMP Kab. Bogor, Budi CW, Kamis (6/12).
Sampai saat ini, kata Budi, mereka sedang berjuang untuk segera menyelesaikan pekerjaan agar tepat waktu sesuai yang tercantum dalam perjanjian kontrak.
"Sekarang sudah mendekati batas akhir masa pelaksanaan pekerjaan, makanya minggu-minggu ini sedang kita pantau," tegas Budi
Namun, kata Budi, kami akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum memutuskan perusahaan mana saja yang memang memenuhi unsur diberikan sanksi black list.
"Masih ada kemungkinan bagi perusahaan yang keterlambatannya tidak melebihi 5 persen dari nilai kontrak untuk melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan maksimal waktu 50 hari kerja, namun tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai aturan,"
Dijelaskan Budi, bahwa sesuai ketentuan, perusahaan yang terkena sanksi black list tidak bisa mengikuti tender selama 2 tahun.(zak)
Posting Komentar