Headlines News :
Home » » Presiden SBY Tak Akan Intervensi Kasus Hambalang

Presiden SBY Tak Akan Intervensi Kasus Hambalang

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 18.10

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan melakukan intervensi kasus Hambalang dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sesuai komitmen Presiden untuk memberantas tindak pidana korupsi," kata Djoko, Jumat (7/12)

KPK sebelumnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang sejak 3 Desember 2012. KPK juga mencekal Menpora ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah akan terus memonitor prosesnya, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses yang berlangsung saat ini.

"Beliau (Presiden) juga terus memonitor dinamika penyidikan dari kasus Hambalang yang saat ini ditangani KPK," tuturnya.

Masyarakat diharapkan untuk bersama sama mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini dan membiarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai enam bulan ke depan terkait kasus Hambalang.

"Benar KPK sudah mengirim surat cekal kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember, saya sebut inisialnya AAM, AZM dan MAT dari PT AK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12).

AAM adalah Menpora Andi Alfian Mallarangeng, AZM adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng yang juga adik Menpora sedangkan MAT adalah M Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya.
"Waktu pencekalan biasanya enam bulan, alasan terkait dengan penyelidikan kasus Hambalang," tambah Bambang.
Bambang memastikan bahwa tidak ada dispensasi pencegahan terhadap Andi Mallarangeng meskipun ia adalah menteri. (ant)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Hot News Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger