Tidak adanya analisa dampak lingkungan (Amdal) pada proyek Pasar Parung,
tidak membuat kontraktor PT. Himindo menghentikan proses pembangunan. Mereka beralasan jika masalah Amdal merupakan kewajiban
dari Diskoperindag Kabupaten Bogor.
"Kalau masalah Amdal, bukan urusan kita. Itu urusannya Diskoperindag.
Kita hanya pelaksana saja," kata pelaksana PT. Himindo, Robert
Lebih lanjut Robert mengatakan, pihaknya tidak ada kaitannya dengan
urusan Amdal. Selama ini, pihaknya hanya fokus pada pekerjaan fisik
sesuai dengan perjanjian kontrak dengan Pemkab Bogor.
"Kita hanya urusan pembangunan fisik saja. Kita ikuti proses tender
kemudian kita kerjakan sesuai dengan kontrak," jelasnya.
Sekedar mengingatkan, pejabat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten
Bogor Eran Subarna mengatakan jika proyek pasar Parung belum memiliki
Amdal. Bahkan, sampai saat ini Diskoperindag Kabupaten Bogor belum
mengajukan Amdal.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan Amdal untuk proyek Pasar Parung,"
tegas Eran.
Sementara berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor mengaku belum mengetahui
secara pasti tentang IMB Pasar Parung. Karena
itu, BPT akan mengecek kembali perijinannya.
"Saya belum tahu tentang IMB Pasar Parung. Nanti akan saya cek terlebih
dahulu," kata Kepala BPT Kabupaten Bogor Udin Syamsudin
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor pun secara tegas menyatakan
jika pembangunan Pasar Parung tidak disertai Amdal. Hal ini berarti
pembangunan pasar Parung telah melanggar UU no 32 Tahun 2009 ttg
perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, dan Peraturan Bupati
Bogor No 30 Thn. 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan,
dan Peta situasi.
Karena itulah, sudah sewajarnya jika Satpol PP Kabupaten Bogor untuk
segera menghentikan pembangunan pasar tersebut
Pasar Parung yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor tahun 2012 ini
mendapatkan kucuran sebesar Rp 46 Miliar. Hal ini menambah panjang
permasalahan yang ada dalam pasar itu. Pasalnya, sebelum kisruh tentang
dana Rp 46 miliar tersebut, pasar Parung juga menghadapi tuntutan dari
PT LIRP dan Cv Sigma Grup, terkait dengan pelaksanaan proyeknya.(BO)
Robert : Amdal Pasar Parung Urusan Diskoperindag
Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 20.01
Label:
Berita
Posting Komentar