Ceroboh, Proyek Pasar Parung Rp. 46 Milyar Tidak Disertai Amdal
Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 19.41
Kecerobohan Pemerintah Kabupaten Bogor atas kasus proyek Hambalang nampaknya juga terjadi pada proyek pembangunan pasar Parung yang dianggarkan dari APBD Kab. Bogor TA. 2012 senilai Rp 46 miliar yang tidak disertai dengan analisa dampak lingkungan (Amdal) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini tentu saja menimbulkan citra buruk pada pemerintahan bupati Bogor yang sedang menggalakkan program Nobat.
"Untuk pasar Parung, sampai saat ini memang belum pernah mengajukan Amdal sama sekali," ujar Eran Kabid Pengendalian Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor, Eran Subarna
Eran mengatakan, bahwa sejak awal pembangunan pasar Parung, yakni sekitar tahun 2002 sampai pada pembangunan saat ini, memang belum pernah mengajukan permohonan Amdal. Karena itu, pihaknya sudah pernah mengingatkan kepada pihak terkait untuk segera mengajukan permohonan Amdal tersebut.
"Kita sudah pernah mengingatkan para pihak terkait agar segera mengajukan Amdal. Beberapa surat sudah pernah kita ajukan, tapi kita lupa apa saja isi dalam surat itu. Yang pasti, secara umum sudah kita peringatkan," katanya.
Menanggapi tidak adanya Amdal proyek pasar parung tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor mendesak agar bupati Bogor Rachmat Yasin menghentikan pembangunan pasar tersebut.
"Kalau memang tidak ada Amdal dan IMB, maka bupati Bogor harus menghentikan pembangunan pasar Parung. Ini sudah menyalahi Perda dan undang-undang," tegas Sinwan.
Dikatakan Sinwan, jika pembangunan pasar Parung ini tidak disertai dengan IMB dan AMDAL, berarti pembangunan pasar Parung telah melanggar UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan Peraturan Bupati Bogor No 30 Thn. 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta situasi.
Lebih lanjut pria yang dikenal sering mengkritisi berbagai kasus korupsi di wilayah Kabupaten Bogor tersebut mengatakan, Amdal adalah hal yang mutlak ada dalam setiap proses pembangunan. Karena itu, jika pasar Parung tidak disertai Amdal, maka sudah menjadi kewajiban bupati Bogor untuk menghentikannya.
"Apakah bupati tidak kapok dengan kasus Hambalang yang tidak disertai Amdal? Bupati jangan tutup mata terhadap kasus ini," tegas Sinwan.
Sinwan mengatakan, bupati Bogor harus tegas dalam menyikapi berbagai persoalan yang sudah ada aturannya. "Jangan hanya tegas pada proyek swasta saja. Kalau proyek pemda tidak ada Amdalnya, Satpol PP juga harus tegas. Karena itu, saya minta pasar Parung harus dihentikan," tegasnya.
Label:
Berita
Posting Komentar