Headlines News :
Home » » Andi Malaranggeng Mundur dari Menpora

Andi Malaranggeng Mundur dari Menpora

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 21.36

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pascapencekalan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (7/12/2012) pagi. "Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember, maka saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, pagi ini. Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan sebagai Menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY dalam menjalankan pemerintahan. "Dengan pencekalan ini, saya akan tidak efektif menjalankan tugas," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. "Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012). Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. "Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro. (kompas)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Hot News Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger