Akhirnya, KPK Tegaskan Budi dan Fadjriah sebagai Tersangka Century
Written By Unknown on Kamis, 22 November 2012 | 19.46
Setelah sempat menjadi perdebatan mengenai status dari Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjriah, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas jika kedua orang tersebut telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus skandal Bank Century.
"Jadi seseorang telah resmi jadi tersangka dalam ekspose secara kolektif kolegial, bahwa yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2012).
Sementara itu, Abraham menilai jika belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kedua orang yang bersangkutan tersebut hanyalah permasalahan administrasi saja.
"Sprindik bisa dibuat. Mengenai pasal, bisa dikenakan pasal 3," jelas Abraham.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa dari hasil hasil gelar perkara yang dilakukan, KPK menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Budi dan Fadjrijah. Indikasi tersebut terlihat saat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. (okezone.com)
Label:
Politik
Posting Komentar